Minggu, 03 Maret 2013

UU Migas harus Merah Putih

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berharap Undang-undang Minyak Bumi dan Gas mengutamakan kepentingan merah putih. Sayangnya selama ini justru mengusung bendera negara lain.
"Kenapa Undang-undang Minyak dan Gas harus merah putih? Karena sepanjang setelah merdeka, tujuan kita mengolah sumber daya alam di Pasal 33 UUD 1945 apakah sudah benar berjalan maksimal dan sesuai konstititusi," kata Megawati dalam pidato pembukaan seminar "Migas untuk Kemandiaran Energi" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut Mega, berdasarkan UUD 1945 segala sesuatu yang menyangkut hak hidup orang banyak harus dikuasai negara. Tapi kenyataannya berbeda.
"Bayangkan, saat ini bendera mereka sudah ada. Sekali lagi kita bertanya, lalu bendera kita di mana? Apa karena ini hanya blok-blok yang dibagi-bagi? Kita tahu itu semua diambil investor yang bergerak di bidang perminyakan," kata Megawati.
Megawati lantas mengutip ucapan ayahnya, Bung Karno, yakni Pancasila yang menjadi dasar filosofi yang harus dibumikan: "Indonesia harus berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, berprikebadian budaya."
"Bisa mandirikah? Minyak masih impor. Kalau lihat gambar ini, lalu kita impor, kok tak cocok yah. Ini di Indonesia. Lalu kemana kok malah impor minyak? Ini berarti dibawa dulu, disaring, dikembalikan dan dijual ke kita dengan nama impor," jelas Mega.
Menurut Mega, salah satu perwujudan kedaulatan itu ada di swasembada pangan. Masalah Papua terjadi akibat Pasal 33 UUD 1945 tak berjalan sesuai artinya. "Zaman saya (jadi Presiden), Freeport itu daripada dibawa dulu kemana, mbok disalurkan itu barang. Kan untuk bumi papua juga," kata Mega.
Mega mencontohnya, dapur di istana memakai gas dan pakai pipa dari Bogor. "Kok sekarang kita ribut diskusi minyak atau gas. Ribut soal subsidi dan harga BBM. Saya pusing, apa yang dicari? Pertamina milik siapa? BUMN selalu dikatakan merugi. Saya bilang bohong kalau merugi. Wong barangnya ada di sana. Saya tahu karena saya jadi presiden. Kok ya merugi terus, wong minyak dan gasnya sudah ada kok," kata Mega panjang lebar.(Andhini)
 Sumber: metrotvnews.com

Penjelasan Megawati soal Perlunya UU Migas "Merah Putih" 

Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI), Megawati Soekarnoputri, mendesak agar pemerintah dan DPR benar-benar membuat UU Minyak dan Gas (Migas) yang "merah putih".
"Kenapa UU Migas 'merah putih'? Karena setelah merdeka, tujuan kita (adalah) mengolah sumber daya alam, di Pasal 33 UUD 1945. Apakah sudah benar berjalan maksimal dan sesuai konstitusi itu?" kata Megawati, saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk "Menuju UU Migas Merah Putih", di Jakarta, Rabu (27/2).
Sampai saat ini, menurut Megawati pula, dari puluhan blok migas di Indonesia, semuanya dikuasai oleh pihak asing, yakni Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, Norwegia, Republik Rakyat Tiongkok, hingga Meksiko.
"Sedangkan yang disebut dalam Pasal 33 UUD 1945 itu, sumber daya alam itu adalah yang dikuasai negara Indonesia. Tapi ini dikuasai negara siapa? Saya tak mau berbunga-bunga soal ini, dan lugas saja," kata Megawati.
"Saya harap, revisi UU Migas itu nanti bisa menelurkan UU Migas Merah Putih," tegasnya.
Megawati menekankan bahwa setiap UU, termasuk UU Migas, seharusnya menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filosofinya. Lebih jauh menurutnya, seperti pernah disampaikan Bung Karno, filosofi itu bisa disarikan menjadi prinsip Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian budaya.
"Bisa mandiri-kah kita? Lalu kenapa minyak masih impor? Kenapa kita biarkan minyak dibawa dulu keluar, disaring, dikembalikan, dan dijual ke kita dengan nama impor?" jelas Megawati.
"Sejak tahun 1886, kita sudah melihat drilling migas di Wonokromo. Kok ya sampai sekarang, kita tetap bodoh terus, tak bisa melakukan pengeboran sendiri?" lanjutnya.
Megawati lalu mencontohkan lagi kejadian di Papua, di mana konflik tetap berlanjut bersamaan dengan eksploitas migas di sana. "Kenapa Papua itu sampai sekarang tak beres? Karena isi Pasal 33 itu tak dijalankan sesuai apa artinya," tandasnya
Karena itulah, Megawati pun memerintahkan Fraksi PDIP untuk benar-benar mengawal proses revisi UU Migas, agar benar-benar sejalan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Isu-isu yang dikawal termasuk bagaimana agar impor BBM tak lagi tinggi dengan mengedepankan produksi ladang migas dipakai untuk kepentingan dalam negeri.
Selain itu, menurut Megawati, revisi UU Migas harus benar-benar memastikan setiap penandatanganan kontrak migas dengan pihak asing benar-benar menjamin kepentingan nasional di atas kepentingan investor.
"Soal kontrak, kita yang selalu lemah. Karena lemah, ketika ada sengketa, kita selalu ditantang investor untuk dibawa ke arbitrase. Di UU yang akan kita telurkan nanti, ini harus diurus soal kontrak itu," ujar Megawati.
Ditambahkan Megawati, revisi UU Migas juga harus mengamanatkan Pertamina untuk berani melakukan pengeboran di negeri sendiri, maupun ekspansi ke negara lain. Sekaligus, UU itu juga harus menekankan bahwa pengeboran tidak boleh menyebabkan adanya gerakan di bawah tanah yang bisa berujung pada bencana alam.
"Saya bilang ke Puan, 'Pu, kalau pimpin revisi UU Migas, jangan kehilangan merah putih-nya. Bagus di kertas UU, tapi kalau tidak bisa implementasikan pasal 33 ini, omong kosong'," tandas Megawati.
Seperti diketahui, DPR sedang menyiapkan draf revisi UU Migas, yang diharapkan pengesahannya selesai sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dua kali menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Migas tersebut inkonstitusional, ketika digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat. Terakhir, gugatan UU Migas ke MK berakhir dengan dibubarkannya BP Migas.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar